Senin, 01 Agustus 2016

Cara Melaporkan Penipuan Online

Kasus Penipuan Online dari hari ke hari selalu ada, nilainya juga tidak sedikit. Kerugiannya bisa mencapai ratusan hingga jutaan rupiah. Pelaku pun tak bisa dihubungi dan barang yang dipesan tidak kunjung datang. Sementara uang sudah melayang, korban hanya bisa menyesal, merasa kesal dan sedikit mengikhlaskan. Jenis-jenis Penipuan Online pun bervariasi, mulai dari online shop di BBM, Instagram, Facebook hingga website E-commerce. melalui maraknya penipuan online, calon pembeli seharusnya bersikap waspada, hati-hati dan perlu chek sana sini tentang Onlineshop yang ditujunya. Jangan mudah tergiur dengan bentuk barang, harga murah dan katanya bagus kualitas

Untuk itu, jika sobat sedang mengalami kasus penipuan oleh Onlineshop dan ingin mendapatkan uang kembali serta melaporkan tindakan pelaku, cobalah untuk berkeyakinan prosesnya akan mudah, terus berdo'a dan bersabar sambil melakukan cara berikut jika sobat berniat menyikapinya. Meski banyak nasehat dan ucapan dari teman 'Yasudah ikhlaskan saja, anggap aja kita sedekah ke dia, dan berarti bukan rezeki kita'. Cobalah untuk berusaha dulu menyelesaikan masalah tersebut, jika memang sudah diluar kemampuan barulah kita pasrahkan saja...hehe, tanpa berusaha melakukan apapun, maka sebenarnya penipu akan banyak mencari korban berikutnya lho...

Cara Melaporkan Penipuan Onlineshop :

Cara #1
Kirim Pengaduan sobat ke email cybercrime@polri.go.id. Lampirkan nama dan nomer rekening Pelaku/Pemilik akun belanja online yang sudah menipu sobat, kumpulkan semua bukti penipuan onlineshop tersebut ke email, nantinya Pihak Polri akan memblokir Nomor Rekening Pelaku dan menindaklanjuti segera.

Cara #2
1. Terus berdoa, bersabar dan berkeyakinan prosesnya akan mudah;
2. Jangan menunggu berhari-hari atau terlalu larut;
3. Siapkan berkas laporan penipuan sobat seperti; Surat Pernyataan Penipuan Online secara jelas dan kronologis(bermaterai), screenshoot/capture kontak pelaku onlineshop, chatting dengan pelaku, bukti transfer sejumlah uang, nomor rekening/Bank yang digunakan pelaku;
4. Bersikap sopan dan santun. Ajukan laporan penipuan ke Kantor Cabang Kepolisian (Polsek) atau Kantor Polisi terdekat, mintalah Surat Rekomendasi dari Pihak Polisi untuk digunakan ke Kantor Bank yang bersangkutan agar diproses blokir rekening si Pelaku;
5. Setelah selesai semua Surat Rekomendasi (Surat Pelaporan Penipuan, Surat Pemblokiran Rekening, Surat Pemanggilan Pelaku) jangan lupa di photocopy dan sertakan bukti transfer uang, bawa juga Kartu Identitas sobat seperti KTP, Buku Rekening, ATM. kemudian kunjungi Kantor Bank bersangkutan dengan membawa bukti Surat tadi. 

Sumber : www.akbaralatas.com
6. Selanjutnya sobat akan mengisi form yang disediakan oleh Pihak Bank, dan disini Pihak Bank akan mengurus masalah sobat. Tetap sopan dan santun, mintalah kepada Pihak Bank untuk segera cepat menindaklanjuti dan memproses panggilan Nasabah/Pelaku di Kantor Bank daerah Pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 
7. Pihak Bank akan memblokir rekening Pelaku selama 24 jam sehingga pelaku tidak dapat melakukan transaksi di ATM; jika pun sobat mengurusnya tidak lebih dari berhari-hari.
8. Tinggalkan nomor Hp/kontak sobat agar Pihak Bank dapat mengkonfirmasi berita selanjutnya dan begitu sebaliknya, sebisa mungkin sobat juga melobi terus Pihak Bank;
9. Jika Pihak Bank berhasil memanggil pelaku dan mengambil uang dari rekening pelaku (jika belum diambil/digunakan pelaku), maka Pihak Bank meminta sobat untuk menutup/mencabut kasusnya di kantor Polisi dan menyerahkan uang sobat. 
10. Jika uang sobat telah habis digunakan pelaku maka kasus penipuan tersebut akan dilanjutkan ke Pihak Kepolisian, pelaku mendapatkan hukuman atau penyelesaian diantara kedua belah pihak (korban dan pelaku). 

Demikian Cara Melaporkan Penipuan Online, semoga membantu sobat yang sedang mengalaminya :) dan teruslah berhati-hati serta waspada dalam berbelanja online, sebelum memesan ada baiknya sobat mengamati dan meneliti onlineshop lebih dulu, jangan mudah tergiur dengan harga miring/murah, gambar bentuk dan barang, deskripsi kualitas barang, atau iming-iming harga diskon/bonus, dan lain-lain. Chek juga popularitas onlineshop tersebut seberapa besar. 
Back To Top